JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menemukan beberapa perbuatan melawan hukum.
“Sekarang yang menjadi masalah dalam proses tersebut kami telah menemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum, yaitu salah satunya bahwa proyek (Satelit Kemhan) ini tidak direncanakan dengan baik,” kata JAMPidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022), dikutip dari Antara.
Selain tidak direncanakan dengan baik, lanjutnya, saat kontrak dilakukan anggaran untuk menyewa satelit tersebut belum tersedia dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenhan tahun 2015. Serta, dalam prosesnya pun juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited (Avanti).
Temuan lainnya yakni, seharusnya penyewaan satelit tersebut tidak perlu dilakukan karena dalam ketentuan saat satelit yang lama tidak berfungsi, masih ada waktu tiga tahun slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) tersebut dapat digunakan.
Hal itu berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Baca Juga: Kejagung Umumkan Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Sedikitnya Rp786 M
Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
“Jadi masih ada tenggang waktu. Tapi dilakukan penyewaan sehingga di sini kita lihat ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Febrie mengungkapkan satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama dengan satelit yang lama.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan sekitar Rp500 miliar lebih.
“Selain itu ada potensi karena kami sedang digugat di Arbitrase (pengadilan-red) sebesar USD20 juta,” kata Febrie.
Saat ini, penyidik JAMPidsus sudah melakukan ekspose. Seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat untuk dilakukan penyidikan, sehingga surat perintah penyidikan diterbitkan tanggal 14 Januari 2022.
“Jadi kita sudah lakukan penyidikan dan ini jadi prioritas penyelesaian bagi kita,” ujar mantan Direktur Penyidikan JAMPidsus tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Ada Anggota TNI Terlibat Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 T
Febrie menambahkan, dalam perkara ini penyidik JAMPidsus melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPidmil) sebagai penyelesaian perkara koneksitas mengingat karena proyek tersebut melibatkan Kemhan.
“Tentu ada saksi-saksi juga yang kita periksa dari rekan-rekan TNI. Oleh karena itu JAMPidmil hadir dengan kepentingannya apabila ke depan dari hasil penyidikan ini kita lakukan gelar bersama dalam menentukan mana pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.