SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan pria penendang sesajen, berinisial HF atau Hadfana Firdaus (31), di lokasi erupsi Gunung Semeru sebagai tersangka.
Hadfana dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu.
"HF kita tetapkan tersangka, dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Dengan pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu, Hadfana meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Hadfana.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Ditangkap Tanpa Perlawanan, Sempat Jalani Interogasi
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, pelaku pembuang dan penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda DIY.
Polisi menangkap pria itu di daerah Kabupaten Bantul, DIY area Polsek Banguntapan sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (13/1/2022).
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Bahkan polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.
"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB. Kemudian di bawa ke Polsek Banguntapan untuk di interogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022).
Saat ini, pria penendang sesajen sudah berada di Polda Jawa Timur dan akan dibawa ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lanjutan.
“Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang” kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/1).
Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial.
“Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disasadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.
HF diketahui berasal dari Lombok. Berdasarkan pengakuan orangtuanya, pria tersebut telah melanjutkan pendidikan sejak SMA di Yogyakarta.
Baca Juga: Pria Penendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.