JAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul mengatakan bahwa melaporkan suatu perkara ke penegak hukum tidak bisa hanya berdasarkan informasi yang tidak jelas, tetapi harus memiliki bukti yang diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian Ruhut Sitompul mengomentari laporan Ubedilah Badrun dan Adhie M Masardi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Rosi di KOMPAS TV yang mengangkat tema Lapor Politisi Top ke KPK, Taktik Politik 2024? Kamis (13/1/2022).
Ubedilah diketahui melaporkan dua putra Presiden Jokowi ke KPK, sementara Adhie M Masardi melaporkan sejumlah tokoh nasional yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas dugaan kasus korupsi e-KTP, kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kasus formula E dan Basuki Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tujuh kasus dugaan kasus korupsi. Dia juga melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir hingga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Katanya-katanya itu bukan dasar hukum, dasar hukum KUHP, tegas saya katakan biar semua jangan asal ngebacot di Republik ini. Presiden kita lagi kerja keras kok menghadapi corona kita bikin begini-begini, negative thinking,” kata Ruhut Sitompul.
Ruhut mengatakan, dalam demokrasi berbangsa dan bernegara setiap warga memang mempunyai hak untuk melaporkan dugaan korupsi.
Baca Juga: Terkuak! PNPK Laporkan Ahok ke KPK Tanpa Bukti Baru, Adhie: Kita Mau Verifikasi Capres
Tetapi, kata Ruhut, setiap laporan terkait dugaan korupsi tidak serta merta bisa dilaporkan tanpa bukti-bukti yang kuat.
“Demokrasi kita semua mendukung demokrasi, bukan Adhie M Masardi sama Ubedilah (saja), kita semua reformasi ini demokrasi dikedepankan, tetapi tetap hati-hati bicara, ada hukum yang menunggu,” ujarnya.
“Apabila dia sudah saksi pelapor, ini tidak terjadi, pendukung yang namanya Gibran, Kaesang, begitu juga Pak Luhut, begitu juga Pak Ahok, begitu juga Pak Ganjar, begitu juga yang dilaporkan lainnya sahabat saya Erick Thohir, mereka siap melaporkan dan dikaitkan dengan (Pasal) 242, hukumannya 7 Tahun,” katanya.
Merespons Ruhut Sitompul, Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN dan TTPU mengatakan, laporan yang disampaikannya merupakan jalan yang terhormat.
“Apa yang saya lakukan itu adalah bagian jalan terhormat, saya warga negara, bertanggungjawab untuk masa depan republik,” ucap Ubedilah Badrun.
Baca Juga: Pengamat UNS: Pelaporan Gibran ke KPK untuk Jatuhkan Elektabilitas Sebelum Pilgub DKI
Ubedilah pun memastikan laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK bukan didasari karena negative thinking apalagi untuk tujuan membunuh karakter.
“Saya tidak melarang berbisnis, tapi dia adalah anak presiden, anak pejabat publik, sebagai anak pejabat publik dia harus hati-hati membangun bisnis,” ucap Ubedilah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.