JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.
Alasan penolakan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip HAM.
"Ini (kebiri kimia - red) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.
Terkait penanganan kasus Herry, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.
Baca Juga: Tolak Hukuman Mati, Ini Solusi Komnas HAM terkait Kasus Kejahatan Seksual
Sikap Komnas HAM pun menuai reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Terkait kasus Herry Wirawan, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah-olah mengabaikan korban," kata Habiburokhman saat rapat bersama dengan Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2021).
Dia menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan itu amat pantas bila dijerat hukuman mati.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.