JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, pihaknya menargetkan 8 juta warga Jakarta mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
"Jumlah tingkat sasaran kalau kami hitung dari jumlah 18 tahun ke atas (di Jakarta) sekitar 8 juta," kata Widyastuti kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Namun, ia mengakui, vaksinasi booster saat ini masih diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan stok vaksin.
"Jumlah 8 juta belum ada semua (vaksin) saat ini, karena kan distribusi bertahap sesuai dengan kapasitas di tingkat provinsi, tingkat kota tingkat kecamatan dan tingkat faske," ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Booster Baru Tersedia di Puskesmas Kecamatan, Dinkes DKI Jelaskan Alasannya
Diketahui, vaksinasi booster memang diperuntukkan bagi warga berusia 18 tahun ke atas yang sudah berjarak enam bulan dari vaksin covid-19 dosis kedua.
Saat ini, vaksinasi booster sudah dapat diperoleh di Puskesmas Kecamatan bagi lansia yang sudah memiliki e ticket dari PeduliLindungi.
Widyastuti menjelaskan, saat ini belum semua fasilitas kesehatan sudah bisa melayani vaksinasi booster karena ketersediaan vaksin yang terbatas.
Ketersediaan vaksin yang terbatas kemudian berpengaruh pada distribusi vaksin yang menyesuaikan tempat penyimpanan fasilitas kesehatan.
Widyastuti memastikan, nantinya semua fasilitas kesehatan milik pemerintah, TNI/Polri, dan juga kolaborator akan menyediakan layanan vaksinasi booster.
"Jadi hari pertama ini kita memanfaatkan vaksin yang memang sudah ada di fasilitas pemerintah, terutama kita fokuskan ke puskesmas dulu sambil kami terus berproses bukan puskesmas saja," katanya.
Baca Juga: Layanan Vaksinasi Booster di Jakarta Bisa Diakses Warga KTP Non-DKI
Sebagai informasi, pelayanan vaksinasi booster di Jakarta sudah dimulai kemarin, Rabu (12/1/22).
Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.