Kompas TV nasional politik

Pengamat UNS: Pelaporan Gibran ke KPK untuk Jatuhkan Elektabilitas Sebelum Pilgub DKI

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 17:20 WIB
pengamat-uns-pelaporan-gibran-ke-kpk-untuk-jatuhkan-elektabilitas-sebelum-pilgub-dki
Pelaporan Gibran Rakabuming ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya menurunkan elektabilitas Wali Kota Surakarta itu. (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV - Pelaporan Gibran Rakabuming ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya menurunkan elektabilitas Wali Kota Surakarta itu.

Hal itu diungkapkan pengamat Psikologi Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mohammad Abdul Hakim.

Menurut Abdul, "serangan" ini terkait tahun politik 2024. Seperti diketahui, nama Gibran juga salah satu yang mencuat menjadi calon Gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti Anies Baswedan. 

Sehingga, pelaporan Wali Kotas Surakarta ke KPK ini bisa dibaca sebagai upaya untuk mengerem laju popularitasnya. 

"Pelaporan ke Gibran memiliki efek ganda dan berlapis menurut saya. Target utama adalah Gibran sendiri. Sejak menjabat sebagai Walikota, perhatian media dan masyarakat terhadap sosok Gibran terhitung tinggi. Bahkan namanya mulai masuk ke bursa Cagub DKI," kata Abdul kepada KOMPAS.TV, Rabu (12/1/2022). 

"Dalam konteks ini, pelaporan Gibran bisa dibaca sebagai upaya untuk mengerem laju popularitasnya di Jakarta. Bagaimanapun, kehadiran Gibran dalam kontestasi Pilgub Jakarta bisa mengubah peta politik yg ada selama ini," lanjutnya. 

Abdul menyatakan terbukti atau tidak terbukti bersalah terkait laporan tersebut, sudah bukan menjadi isu utama.

Baca Juga: Gibran Dan Kaesang Dilaporkan Ke Kpk Oleh Dosen UNJ

Pasalnya, kabar terkait pelaporan tersebut sudah menciptakan kesan bahwa Gibran bukan sosok politisi yang bersih. 

"Penelitian psikologi menunjukkan, stigma negatif semacam itu gampang diciptakan, tapi sulit dihilangkan meskipun dibantah dengan data-data yang sahih," tegasnya. 

Sementara terkait sikap Gibran yang tidak akan melaporkan balik pelapor yakni Ubedilah Badrun, Abdul menuturkan hal itu merupakan langkah yang tepat.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x