JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Selain pidana badan dan denda, Stepanus Robin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000.
Uang pengganti ini harus dibayar Stepanus Robin selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Apabila harta dan bendanya tak mencukupi untuk melakukan pembayaran maka pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun," ujar Hakim Ketua Djuyamto di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Stepanus Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Berikut lima perkara di KPK yang dijadikan lahan suap Stepanus Robin Pattuju bersama rekannya Maskur Husain;
Baca Juga: Tok! Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.