JAKARTA, KOMPAS. TV - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Sekarga berharap Kejagung dapat menindaklanjuti laporan Erick dan segera mengungkap dugaan korupsi di perusahaan maskapai milik negara tersebut.
"Kami dari Sekarga mendukung penuh langkah yg dilakukan Menteri BUMN Pak Erick Thohir yang hari ini melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda terhadap pengadaan pesawat ke Kejaksaan Agung," ujar Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty, Selasa (11/1/2022).
Dia menyatakan, sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia perlu diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Terutama terkait dengan pengadaan pesawat.
Baca Juga: Ini Alasan Erick Thohir Lapor Dugaan Korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung Bukan ke KPK
"Kami harap Kejaksaan Agung dapat melakukan penyelidikan terhadap semua pengadaan pesawat baik tiper ATR, tipe Boeing, Tiper Boeing 737 seri 800 dan lainya," katanya.
Dia berharap, jika kasus ini semakin terbuka dan diungkap, maka pihak-pihak yang terlibat segera dihukum, baik pegawai biasa maupun pimpinan.
"Kami berharap semua ini bisa diungkap dan kami harap semua yg terlibat baik yang teri sekalipun sampai yang kakap harap diproses hukum," paparnya.
Bahkan, kata Tomy, hukuman mati cukup layak untuk para pelaku korupsi di PT Garuda Indonesia.
Jika hukuman mati diterapkan, kata Tomy, maka dapat memberikan efek jera kepada siapapun yang akan mengelola maskapai garuda di masa yang akan datang.
Baca Juga: Dirut Garuda Dukung Penyelidikan Kejagung untuk Indikasi Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600
"Dihukum seberat beratnya minimal hukuman mati. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada siapa pun yang akan memimpin di PT Garuda Indonesia" urainya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan bukti audit investigasi adanya indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Erick mengatakan, laporannya ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari program besar kerja sama yang sudah disepakati sejak awal tahun, seperti halnya kasus Asabri dan Jiwasraya.
"Garuda ini sedang tahap daripada restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga secara data-data valid memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda,” ucap Erick Thohir di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Erick Thohir Serahkan Audit Investigasi Indikasi Korupsi ATR 72-600 di Garuda Indonesia ke Kejagung
Erick Thohir mengungkapkan alasan pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia kepada Kejaksaan Agung, bukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erick mengatakan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, kemudian diputuskan bahwa kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia lebih tepat dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.