JAKARTA, KOMPAS.TV – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan bersifat lex spesialis dan harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, Selasa (11/1/2022).
Dengan ditetapkannya RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 mendatang, Bintang meyakini akan membawa angin segar dan berita baik bagi rasa keadilan untuk para korban kekerasan seksual.
Baca Juga: DPR akan Sahkan RUU TPKS 18 Januari
“RUU TPKS ini nantinya bersifat lex spesialis, yaitu mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Dengan pengaturan yang khusus maka harmonisasi dengan Undang-Undang lainnya tidak menemui kesulitan,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Dia menambahkan, pihaknya juga terus mengetuk hati Nurani pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Indonesia.
Menurutnya, RUU TPKS sangat dibutuhkan para korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan harkat dan martabatnya.
Dia meyakini, komitmen pimpinan dan anggota DPR RI untuk segera menggelar sidang paripurna DPR RI dan menetapkan RUU TPKS sebagai suatu payung hukum bagi penanganan dan pencegahan kekerasan seksual, pemulihan korban serta peran serta masyarakat menghapuskan kekerasan seksual.
Bintang juga menegaskan Kementerian PPPA tetap konsisten akan terus mengawal proses pembahasan RUU TPKS tersebut, dengan tetap menghormati prosedur dan mekanisme pembahasan di DPR RI.
“Kami mengikuti setiap dinamika pembahasan RUU TPKS di DPR,” tuturnya.
“Kami memberikan apresiasi untuk setiap kerja keras DPR, khususnya badan legislatif DPR yang telah menunaikan tugasnya merampungkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual – RUU TPKS pada bulan Desember 2021 lalu.”
Oleh sebab itu, dia menyambut baik pernyataan Ketua DPR RI pada sidang Paripurna DPR RI pada hari ini, yang menegaskan bahwa RUU TPKS akan segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 18 Januari 2022.
“Saya yakin keputusan inilah yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas khususnya bagi para korban kekerasan dan penyintas kekerasan seksual,” ucap dia.
Baca Juga: PKS: Sesuai Arahan Megawati, RUU TPKS Harus Larang Praktik LGBT di Indonesia
Bintang juga mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun, semakin banyak korban yang membuka suara tentang pengalaman kekerasannya, namun belum merasakan keadilan.
Situasi ini, lanjutnya, sangat membutuhkan respons cepat dari penyelenggara negara untuk segera mendapatkan penanganan yang terpadu dan menyeluruh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.