JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan meda sosial.
Hal ini menanggapi kasus yang menimpa pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Baca Juga: Polisi: Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit
"Saya mengimbau agar seluruh masyarakat baik aktivis dan pegiat media sosial lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Karena media sosial bukan tempat yang tepat untuk mengeluarkan pendapat pribadi ketika pendapat itu bersinggungan langsung dengan agama orang lain. Apalagi di dalamnya terindikasi memuat kebencian dan SARA," kata Ali, Selasa (11/1/2022).
Menurut dia, kasus yang menimpa Ferdinand harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Dirinya meminta agar ruang publik tidak boleh diisi dengan pendapat-pendapat yang bisa memicu perpecahan dalam semangat persatuan dan kesatuan di Indonesia.
"Ini yang harus betul-betul kita hindari. Perbedaan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Maka itu, opini yang memuat kebencian dan SARA bisa mengganggu keinginan kita tetap bersatu."
"Jangan ada pihak-pihak yang dengan sadar memberikan pernyataan yang dapat menyinggung perasaan orang banyak, apalagi berkaitan dengan agama. Sekali lagi, ini bisa mengancam persatuan kita," ujarnya.
Baca Juga: Kicauan 'Allahmu ternyata lemah' Ferdinand Hutahaean Dipidanakan, Tersangka Diancam 10 Tahun Bui
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu menyebut, Polri tak mungkin menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan ditahan tanpa ada bukti-bukti kuat adanya unsur pidana dalam cuitan yang dibuat yang bersangkuta.
Meski demikian, Ali berharap proses hukum yang menjerat Ferdinand yang dilakukan Polri harus memenuhu unsur transparansi, sehingga publik dapat mengetahui perkembangannya.
"Kami berharap Polri tetap terbuka sehingga tidak ada publik yang bertanya-tanya tentang proses hukum yang menjerat yang bersangkutan. Dengan ini pula diharapkan tidak ada lagi ekses-ekses yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial atas kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam, Bareskrim Polri memutuskan menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Polisi: Ferdinand Hutahaean Sempat Tolak Pemeriksaan sebagai Tersangka karena Sakit
Penahanan tersebut berlaku hingga 20 hari ke depan. Ferdinand akan ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Keputusan penahanan didahului dengan penetapan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA di akun Twitter @FerdinandHaean3.
"Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.