JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus cuitan bermuatan SARA di akun Twitter @FerdinandHaean3.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pihak kepolisian menahan Ferdinand.
Disebutkan Ramadhan ada dua yakni berdasarkan penilaian subyektif, yakni penyidik khawatir Ferdinand akan melarikan diri serta mengulangi perbuatannya.
Lebih lanjut Ramadhan menerangkan, berdasar penilaian obyektif yaitu pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Pada kesempatan itu, Ramadhan menyebut Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan tadi menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan, itu saja, tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatanganinya," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Selasa (11/1/2022).
Ramdhan menjelaskan, saat itu Ferdinand mengaku kondisi kesehatannya sedang terganggu, mengingat cuitannya yang kontroversial tersebut membuat pikiran dan hatinya tidak sinkron.
Namun, Ramadhan menyebut setelah dilakukan pengecekan kondisi kesehatan tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik, sehingga penahanan terhadap dirinya dapat dilakukan.
Baca Juga: Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ujarnya.
"Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," ucap dia.
Adapun penahanan terhadap Ferdinand berlaku hingga 20 hari ke depan. Ferdinand akan ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Di sisi lain, atas perbuatannya ini, Ferdinand ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pada Senin siang, pukul 10.30 WIB, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Mantan politikus Partai Demokrat itu memenuhi panggilan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Ferdinand selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.30 WIB malam tadi dengan status terbaru sebagai tersangka.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Gandeng 3 Pengacara ke Bareskrim Polri, Siap Jelaskan Kronologi Cuitan Viralnya
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.