JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai melakukan pemeriksaan selama 11 jam, Bareskrim Polri memutuskan menahan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
"Untuk tindak lanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Penahanan tersebut berlaku hingga 20 hari ke depan. Ferdinand akan ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Keputusan penahanan didahului dengan penetapan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA di akun Twitter @FerdinandHaean3.
"Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan sebelumnya.
Baca Juga: Diperiksa soal Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Bawa Bukti Riwayat Kesehatan
Penahanan terhadap Ferdinand, menurut Ramadhan, berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.
Secara subjektif, penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri. Sementara secara objektif, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Diketahui, Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Pada Senin siang, pukul 10.30 WIB, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus yang dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.
Ferdinand memenuhi panggilan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Mantan politikus Partai Demokrat ini selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.30 WIB malam tadi dengan status terbaru sebagai tersangka.
Baca Juga: Bawa 3 Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Tiba di Mabes Polri untuk Diperiksa soal Ujaran Kebencian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.