JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) membeberkan data soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang lembaga antirasuah tersebut berdiri.
Data ini diungkapkan untuk membeberkan narasi negatif soal OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan rekan-rekannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dari awal terbentuk hingga saat ini, KPK telah melakukan 141 kali OTT. Semua OTT tersebut belakangan memang terbukti di dalam persidangan.
"Jika kita merujuk pada data dan fakta, selama KPK berdiri telah melakukan 141 kali OTT, yang 100% terbukti di persidangan," ungkap Ali Fikri, dalam video yang diterima KompasTV, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Rekam Jejak Rahmat Effendi, dari Wali Kota Bekasi hingga Terjerat OTT KPK
Karena itu Ali mengajak semua pihak tetap optimistis dalam langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK, termasuk dalam hal OTT sejumlah pihak di Kota Bekasi.
Dia menegaskan, KPK tidak pilih-pilih dalam menindak atau menegakkan hukum pemberantasan korupsi. Sebab, KPK berpedoman terhadap asas-asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proposionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kami pun ingin meyakinkan kepada masyarakat, bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK menjunjung tinggi asas dan norma hukum yang berlaku," urai Ali.
Baca Juga: Anak Wali Kota Bekasi Sebut OTT Ayahnya oleh KPK adalah Pembunuhan Karakter
Meskipun ada opini negatif soal OTT di Bekasi, sambung Fikri, KPK akan tetap bekerja secara profesional, agar nantinya pengadilan yang menentukan soal benar atau tidaknya OTT tersebut.
"Meskipun berbagai opini mengemuka di ruang publik, KPK akan terus fokus untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutnya. Sehingga nantinya, Majelis Hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pegadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak," paparnya.
Memang, kata Ali, pasca kegiatan tangkap tangan di KPK Kota Bekasi, 5 Januari 2022 lalu, memunculkan beragam persepsi dan opini publik.
Baca Juga: DPD Golkar Kota Bekasi Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Wali Kota Rahmat Effendi
Menurutnya ada pihak yang mendukung langkah sigap KPK, dan ada juga yang mencoba menggiring opini kontra produktif.
"Masih saja ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini kontraproduktif dalam proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK," tuturnya.
KPK, sebut Ali, khawatir narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum, justru mengacaukan hak publik untuk mengetahui informasi sebenarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.