JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pelaku penipuan yang mengiming-imingi korbannya menjadi pegawai honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berinisial MAD (44) ditangkap Unit Reskrimum Polres Metro Bekasi Kota setelah dilaporkan oleh salah satu korban ke Mapolres Metro Bekasi Kota.
“Kami berhasil mengamankan tersangka atas nama MAD, modus yang dilakukan tersangka, yaitu menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan Wali Kota Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Minggu (9/1/2022).
Hengki mengatakan, sebanyak 12 korban dijanjikan dapat bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bekasi dengan membayar uang sebesar Rp20 hingga Rp30 juta.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Penipuan Investasi Alkes
Total kerugian dari penipuan ini mencapai Rp250 juta.
Pihak kepolisian mulanya menerima laporan dari sembilan korban yang setelah ditelusuri lebih lanjut ditemukan laporan lain yang berkaitan dengan pelaku yang sama.
"Lalu, ternyata ada beberapa laporan polisi lain yang berkaitan dengan tersangka ini. Ada tambahan tiga laporan polisi, jadi kurang lebih 12 orang," kata Hengki.
Polisi menyita barang bukti berupa kwitansi setoran pembayaran sejumlah uang dari korban kepada pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.