Kompas TV nasional politik

Soal Wakil Menteri, Mensesneg: Kalau Tidak Diperlukan, Tidak Perlu Diisi

Kompas.tv - 8 Januari 2022, 10:01 WIB
soal-wakil-menteri-mensesneg-kalau-tidak-diperlukan-tidak-perlu-diisi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan jika posisi wakil menteri tidak perlu diisi apabila tidak diperlukan.. (Sumber: Dok. Sekretariat Presiden)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memaparkan fungsi wakil menteri yang ada dalam beberapa kementerian.

Pratikno menjelaskan bahwa sebagian besar kementerian memang memiliki posisi wakil menteri. Pun, secara kelembagaan, ada posisi wakil menteri.

“Memang wakil menteri itu kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian, di Perpres kementeriannya itu, memang ada posisi wakil menteri,” kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/1/2022), mengutip laman YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ditambah Kemensos, Tujuh Posisi Wakil Menteri Dibiarkan Kosong

Meski secara kelembagaan ada, Pratikno menjelaskan bahwa posisi wakil menteri tidak harus selalu diisi dan disiapkan untuk mengantisipasi beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian.

“Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi,” jelasnya.

Posisi wakil menteri akan dibutuhkan untuk menjawab tantangan dan perubahan yang cepat dalam lingkungan kementerian. Namun, apabila memang tidak diperlukan, maka posisi wakil menteri tidak perlu disi.

“Karena kan dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal yang tidak terduga, mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri,” papar Pratikno.

“Nah posisinya itu ada, tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi,” sambungnya.

Sementara itu, Pratikno menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengisi wakil menteri di Kementerian Sekretariat Negara.

“Kan kita timnya sudah kita, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi nggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara nggak ada rencana itu sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah Ambil Langkah Pencegahan Omicron

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tengah gencar meneken aturan yang berkaitan mengenai jabatan wakil menteri di sejumlah kementerian.

Terbaru, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, di mana ada aturan tentang penambahan wakil menteri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x