Polisi masih terus memeriksa kejiwaan Rhendra Hadi Kurniawan, pelaku penghina Nabi Muhammad yang viral di media sosial.
Polisi pun meminta bantuan sejumlah ahli kejiwaan dan tim dokter untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rhendra Hadi Kurniawan yang disinyalir menderita gangguan jiwa.
Saat ini, status Rhendra Hadi Kurniawan sudah menjadi tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.