JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan sudah KPK sita sekitar Rp3 miliar dan sekitar Rp2 miliar dalam buku tabungan," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi itu.
Rahmat Effendi diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka Penerima Suap Proyek dan Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin serta Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta.
Keempat orang tersebut merupakan pihak pemberi suap kepada Rahmat Effendi.
Empat tersangka lain sebagai penerima yakni M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemkot Bekasi; Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Kati Sari; serta Wahyudin selaku Camat Jatisampurna.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 14 orang, dan hanya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Fakta-fakta OTT Wali Kota Bekasi, Ada Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah
Atas perbuatan mereka, Ali Amril, Suryadi, Makhfud Saifudin serta Lai Bui Min sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Jumhana Lutfi, Mulyadi dan Wahyudin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Pihak yang Ditangkap KPK dalam OTT Walkot Bekasi Rahmat Effendi Bertambah Jadi 14 Orang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.