JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan lima orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kelima tersangka itu adalah Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan Suyono, tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia.
Kemudian, Arif Setiawan tersangka Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016, Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah, serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
Kelima tersangka kasus korupsi LPEI itu ditahan di masing-masing Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Kamis 6 Januari 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (6/1/2022).
Menurut Leonard, lima tersangka itu ditahan agar tidak melarikan diri, memengaruhi orang lain dan menghilangkan barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.
Seperti diketahui, LPEI diduga melakukan penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke berbagai debitur tanpa melalui tata kelola yang baik.
Tindakan tersebut berdampak pada meningkatnya kredit macet atau “non performing loan” (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian sebesar Rp4,7 triliun.
Baca Juga: Kejagung Lelang Mobil Mewah Terpidana Kasus Jiwasraya, Laku Rp6 M
Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ada pun dua orang saksi yang diperiksa memiliki inisial IS selaku Direktur Pelaksana II LPEI, dan saksi dengan inisial AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Kedua saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan kepada LPEI.
Melalui pemeriksaan tersebut, untuk menindaklanjuti fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Baca Juga: Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus KDRT, Valencya Bebas dari Tuntutan Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.