JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut fakta-fakta operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 12 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (5/1/2022) itu.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta.
Baca Juga: Pihak yang Ditangkap KPK dalam OTT Walkot Bekasi Rahmat Effendi Bertambah Jadi 14 Orang
Sehari setelah OTT dilakukan, KPK kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua orang, sehingga total ada 14 orang yang ditangkap.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kedua orang tersebut berasal dari unsur ASN Pemkot Bekasi dan pihak swasata.
Keduanya ditangkap pada Kamis siang (6/1/2022).
Selain itu, tim juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.
"Benar, siang ini tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta beserta bukti uang ratusan juta rupiah," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022).
Ali Fikri menjelaskan, keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Secara keseluruhan, pihak yang ditangkap KPK dalam OTT ini sebanyak 14 orang.
"Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT, Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.