Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menjelaskan, jika terjadi klaster penyebaran Covid-19, sekolah tatap muka akan ditutup selama 14 hari.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dan dialihkan menjadi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) selama 14 hari apabila, satu, terjadi klaster penularan Covid di satuan pendidikan," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/1/2022).
Selama penutupan tersebut, pembelajaran akan dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Sekolah tatap muka juga akan ditutup jika dari hasil active case finding, positivity rate warga sekolah terkonfirmasi positif lebih dari 5 persen.
Selanjutnya, sekolah bisa ditutup 14 hari apabila menjadi daftar hitam penyebaran Covid-19 dalam aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Banyak Siswa Terpapar Hoaks Vaksin, Praktisi Sebut Kurangnya Pendidikan Kritis di Sekolah
Apabila di lingkungan sekolah ada penyebaran kasus yang masif, sekolah dimungkinkan untuk ditutup.
Namun, jika hanya ditemukan satu atau dua kasus Covid-19 di sekolah, dimungkinkan penyebaran Covid-19 terjadi di lingkungan keluarga siswa.
Pada kasus tersebut, sekolah akan ditutup selama lima hari.
"Yang (penutupan sekolah) 5 hari (jika ditemukan) hanya dua, satu (kasus) bukan klaster," kata Taga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.