JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menjelaskan, jika terjadi klaster penyebaran Covid-19, sekolah tatap muka akan ditutup selama 14 hari.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) di tingkat satuan pendidikan (sekolah) dan dialihkan menjadi PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) selama 14 hari apabila satu, terjadi klaster penularan Covid di satuan pendidikan," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Rabu (5/1/2022).
Selama penutupan tersebut, pembelajaran akan dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Sekolah tatap muka juga akan ditutup jika dari hasil active case finding, positivity rate warga sekolah terkonfirmasi positif lebih dari 5 persen.
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, HNW Desak Kebijakan PTM 100 Persen Dibatalkan
Selanjutnya, sekolah bisa ditutup 14 hari apabila menjadi daftar hitam penyebaran Covid-19 dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Apabila di lingkungan sekolah ada penyebaran kasus yang masif, sekolah dimungkinkan untuk ditutup.
Namun, jika hanya ditemukan satu atau dua kasus Covid-19 di sekolah, dimungkinkan penyebaran Covid-19 terjadi di lingkungan keluarga siswa.
Pada kasus tersebut, sekolah akan ditutup selama lima hari.
"Yang (penutupan sekolah) 5 hari (jika ditemukan) hanya dua, satu (kasus) bukan klaster," kata Taga.
Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Disdik DKI Tetap Jalankan Pembelajaran Tatap Muka
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar belajar tatap muka per 3 Januari 2022 dengan kapasitas kelas 100 persen sesuai dengan protokol kesehatan.
Adapun jam belajar dibatasi hanya 6 jam pelajaran dan siswa yang belum mendapat izin dari orangtua untuk belajar tatap muka tetap bisa melanjutkan pelajaran dari rumah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.