JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti inilah sidak yang dilakukan oleh Kepala BNPB Suharyanto, di hotel karantina di Jakarta, pada Selasa (04/01) malam.
Para pelaku perjalanan yang sedang melakukan karantina ditanyai beberapa hal untuk memastikan kecocokan orang yang dikarantina dengan yang termanifestasi oleh pengelola hotel.
Baca Juga: Omicron di Jakarta Bertambah Jadi 252 Kasus, Wagub DKI: Tidak Ada Lagi Main-Main Soal Karantina
Sidak juga dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran durasi yang dilakukan pelaku perjalanan saat karantina.
Dalam sidak ini Kepala BNPB tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak hotel maupun pelaku perjalanan.
Total ada 135 hotel yang digunakan untuk karantina repatriasi.
Karantina hotel diperuntukan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang bukan pekerja Indonesia, pelajar dari luar negeri, seperti mereka yang baru pulang berwisata dari luar negeri.
Lamanya waktu karantina adalah 7 hingga 10 hari, bergantung pada negara kedatangan.
Saat ini kasus omicron di Indonesia sudah mencapai 254 kasus, dimana 239 diantaranya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 15 kasus berasal dari transmisi lokal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.