Meski sudah mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator, hingga saat berita ini ditulis belum ada hal baru yang diungkapkan Setnov semasa sidang. Aktor-aktor baru yang muncul bukan disampaikan dari lisan Setnov melainkan melalui saksi-saksi yang didatangkan selama sidang berlangsung.
Masih ingatkah kasus gratifikasi proyek sektor pendidikan dan kesehatan yang merugikan Negara hingga 40 miliar di sekitar awal tahun 2010? Dalam hal ini, M. Nazaruddin yang sebagai tersangka seharusnya mendapat hukuman penjara seumur hidup, namun setelah mengajukan JC, hukuman yang diterima menjadi 6 tahun penjara.
Jika Setnov belum menyampaikan informasi baru pada KPK, apakah pengajuan JC hanya akal-akalan untuk mendapat keringanan hukuman?
Sampai dengan saat berita ini ditulis, KPK belum mendapat informasi baru dan signifikan dalam mengungkap skandal korupsi KTP elektronik yang disampaikan Setnov. Terkait buku hitam yang dibawa Setnov, juru bicara KPK, Febri Diansyah juga tidak pernah memeriksa buku tersebut, karena merupakan hak yang diperbolehkan bagi terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.