JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan kewajiban ke dalam rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan yang tengah digodok.
Hal ini dilakukan pasca cadangan batubara menipis di awal 2022, untuk pasokan pembangkit listrik dalam negeri.
Baca Juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Tambang Batu Bara yang Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Akibat cadangan menipis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan aturan larangan ekspor batubara demi memasok cadangan buat pembangkit listrik dalam negeri.
Larangan berlaku selama sebulan sejak 1 hingga 31 Januari 2022.
Untuk memastikan kewajiban pengusaha memasok batu bara untuk cadangan di dalam negeri buat pasokan pembangkit listrik, Badan Legislasi DPR memasukkan pasal kewajiban tersebut ke dalam rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan.
Rancangan undang-undang energi terbarukan kini tengah digodok badan legislasi DPR sejak 2021, dan diprioritaskan selesai pada 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.