JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Gugatan terkait pemecatannya sebagai anggota PSI tersebut sudah dikirimkan sejak November 2021 lalu.
"Sudah dari November (2021 di Pengadilan Negeri) Jakpus," kata Viani kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2022).
Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar sejak Kamis, 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Ada 3 gugatan yang Viani tuntut kepada tiga struktur pimpinan Partai Solidaritas Indonesia yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.
Baca Juga: PSI Siap Hadapi Viani Limardi: Kami Akan Beberkan Semua Fakta dan Bukti
Gugatan yang dilayangkan Viani meminta hakim menyatakan ketiga tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Viani.
Viani juga meminta agar hakim membatalkan surat keputusan yang dibuat DPP PSI, yaitu:
1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.
Baca Juga: Dituduh Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun
Diketahui, Viani Limardi dipecat dari kader PSI pada 25 September 2021 lalu. Pada surat pemecatan yang beredar disebutkan salah satu alasan pemecatan Viani adalah karena ia dituduh melakukan penggelembungan dana reses.
Alasan ini, menurut Viani, adalah sebuah kejahatan dengan maksud membunuh karakternya dan merusak citranya serta merugikan dirinya yang selama ini ikut membesarkan PSI di Jakarta.
Viani mengatakan, tudingan penggelembungan dana reses ini adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.