JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan pihaknya akan memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri demi kelancaran pembangunan.
Pernyataan ini disampaikan Erick Thohir sebagai bentuk dukungan dalam memenuhi pasokan listrik nasional di tengah kebijakan larangan ekspor batubara.
"Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan jauh lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam siaran pers yang diterima KOMPASTV, Selasa (4/12/2022).
Lebih lanjut, Erick juga menyatakan pihaknya akan memperbaiki sistem logistik dan infrastruktur terkait kebutuhan batu bara.
"Selain itu, kami juga akan memperbaiki sistem logistik dan infrastuktur untuk memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi," kata Erick Thohir.
Selain itu, kata Erick, pihaknya juga telah menyiapkan road map pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi guna mendukung arahan Presiden Joko Widodo terkait pengganti batu bara demi energi baru terbarukan.
Baca Juga: Upayakan Pasokan Batubara Dalam Negeri Lancar, Kementerian BUMN Perbaiki Kontrak Jangka Panjang
"Kami juga telah menyiapkan road map pengembangan ekonomi hijau dan transisi energi serta renewable energy sehingga kita segera memiliki energi baru terbarukan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberikan pengarahan terkait prioritas untuk mendahulukan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Langkah cepat dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan suplai batubara dan LNG sebagai sumber energi dalam mendukung pasokan listrik nasional jangka panjang.
Melansir laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) pihaknya mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Larangan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Adapun larangan ekspor ini sebagaimana tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021 lalu.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin larangan diberlakukan karena defisit batu bara PT PLN (Persero) lantaran pengusaha tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha membuat pembangkit PLN sempat mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin.
Padahal, menurut Ridwan, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen," ujar Ridwan.
Baca Juga: Cak Imin: Utang BUMN Akan Menjadi Beban Pemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.