KOMPAS.TV - Seusai melakukan gelar perkara dan memeriksa 52 orang saksi, polisi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith langsung ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Penceramah Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bersama dengan penyebar video ceramahnya yang viral.
Keputusan ini didapat setelah keduanya diperiksa lebih dari 9 jam oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan ditambah keterangan dari sejumlah saksi serta barang bukti yang disita, menghasilkan dua alat bukti yang bisa dijadikan sebagai landasan penetapan status tersangka.
Kasus dugaan ujaran kebencian ini bermula dari ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu oleh Bahar Smith.
Ceramah direkam dan konten berisi dugaan ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun YouTube hingga viral.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.