JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TKPS) segera disahkan.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui video yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, hari ini, Selasa (4/1/2022).
“Saya berharap RUU tindak pidana kekerasan seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” kata Jokowi.
Ia mengatakan, telah mencermati dengan seksama soal RUU TPKS sejak proses pembentukannya di tahun 2016 hingga saat ini.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) segera berkoordinasi dengan DPR terkait RUU TPKS.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Pada Perempuan Mendesak Ditangani, Jokowi Beri Instruksi Khusus ke Dua Menteri Ini
“Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR,” ujarnya.
“Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini,” tambahnya.
Presiden Jokowi menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
“Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segara ditangani,” ucapnya.
Tidak hanya menugaskan Menkumham dan Menteri PPP, Presiden Jokowi juga meminta gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS juga melakukan langkah-langkah percepatan.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di satuan Pendidikan, Orang Tua Harus Punya Akses Komunikasi dengan Anak
“Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI,” katanya.
“Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” tegas Presiden Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.