JAKARTA, KOMPAS. TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas itu sifatnya wajib bagi seluruh sekolah, khususnya sekolah-sekolah di wilayah PPKM Level 1-3.
Dengan adanya kewajiban itu, maka pemerintah daerah (pemda) setempat tak boleh melarang pelaksanaan PTM terbatas.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, kewajiban tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai SKB terbaru, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan (sekolah) di wilayah PPKM Level 1-3 wajib melaksanakan PTM terbatas," kata Jumeri dalam sosialisasi SKB 4 Menteri itu, dikutip dari kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Dimulainya PTM 100 Persen saat Banyak Anak Belum Vaksinasi Lengkap, IDAI: Jangan Buru-buru!
Jumeri menambahkan, kebijakan tersebut pastinya juga diiringi dengan sejumlah ketentuan lain yang menjadi syarat dan kriteria dalam penyelenggaraan PTM terbatas.
Seperti aturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran, hingga ketentuan terkait capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan di tiap sekolah.
Selain itu, pelaksanaan PTM terbatas pun mesti memperhatikan capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua bagi kelompok lanjut usia (lansia) di kota/kabupaten yang bersangkutan.
"(Kini) orang tua atau wali peserta didik juga tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ (pembelajaran jarak jauh) bagi anaknya," jelas Jumeri.
Baca Juga: Soal PTM 100 Persen yang Dimulai Hari Ini, Wagub DKI: Awalnya Kami Ingin Akhir Tahun Lalu
"Sebelumnya boleh memilih (PTM terbatas atau PJJ), namun ketentuan berubah. Mulai semester dua (Januari ini), semua siswa wajib PTM. Tidak ada istilah milih di rumah atau sekolah," imbuhnya.
Kendati demikian, Juremi menekankan, pengawasan protokol kesehatan selama PTM terbatas akan senantiasa diperketat demi mengantisipasi penularan Covid-19 di sekolah.
Maka dari itu, Juremi tak segan-segan mengeluarkan sanksi tegas setiap satuan pendidikan yang kedapatan melanggar atau melonggarkan protokol kesehatan.
"Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administrasi dan pembinaan oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS setempat," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.