Kompas TV nasional kriminal

Ini 4 Dugaan Motif Kecelakaan Berujung Pembunuhan yang Libatkan 3 Anggota TNI

Kompas.tv - 3 Januari 2022, 22:45 WIB
ini-4-dugaan-motif-kecelakaan-berujung-pembunuhan-yang-libatkan-3-anggota-tni
TNI menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022). Dalam kasus ini, tiga anggota TNI AD menjadi tersangka. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Warga Soraki 3 Anggota TNI Penabrak Handi dan Salsabila saat Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg

Reza pun menjelaskan, meski ada tes psikologi yang dilakukan secara berkala, tidak serta-merta bisa menangkap kondisi perubahan psikologis yang dialami perwira yang tidak berlangsung secara berkala pula.

Dengan kata lain, Reza mengungkapkan, kondisi psikologis abnormal bisa sekonyong-konyong muncul tergantung bobot stres yang dialami orang tersebut.

“Jika berbicara terkait kenaikan pangkat, karir, dan sebagainya, itu bisa kita ramal memang tetapi terkait sumber stres tidak sesederhana itu,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, ada beberapa sumber stres yang bisa diketahui antara lain, keluarga, tempat kerja, bobot kerja, dan pemikiran masing-masing personil dalam membaca ekspektasi masyarakat.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli Jadi Tersangka, Senin Rekonstruksi

Sebelumnya diberitakan, korban Handi dan Salsabila awalnya akan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan setelah kecelakaan.

Namun, kedua korban ternyata dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, yang berjarak hampir 200 kilometer dari Nagreg. Belakangan, Handi diyakini masih hidup saat dibuang.

Kedua korban tersebut ditemukan pada dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sejauh ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hukumannya paling lama 20 tahun penjara hingga seumur hidup.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x