JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Indonesia.
Durasi karantina yang semula 14 hari, maka dipersingkat menjadi tujuh hingga 10 hari.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/1/2022).
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Luhut Binsar Pandjaitan kepada awak media.
Baca Juga: Pemerintah Persingkat Waktu Karantina, Yakin Lebih Siap Hadapi Varian Omicron
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan karantina 10 hari hanya akan diberlakukan untuk pelaku perjalanan dari negara-negara dengan kasus COVID-19 yang tergolong tinggi.
Namun selebihnya, di luar negara-negara tertentu tersebut, karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia hanya tujuh hari.
"Terkait kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari. Tadi juga ditambahkan, pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Tadi Pak Menkomarinvest akan memasukkan di dalam Satgas," kata Airlangga.
"Dua negara yang relatif tinggi akan kita kenakan 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan tujuh hari," tambah Airlangga.
Sebelumnya, masa karantina untuk WNI pelaku perjalanan internasional adalah 10-14 hari.
Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.