JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.
Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.
"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Diketahui, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) telah resmi terintegrasi ke dalam BRIN. Kini, lembaga itu juga diketahui telah berganti nama menjadi PRBM Eijkman.
Wien mengakui ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan berlaku, setelah terintegrasinya Lembaga Eijkman ke tubuh BRIN.
Perubahan itu, kata dia, dikelola sesuai kebijakan BRIN dan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Riset Vaksin Merah Putih Khawatir Mandek usai Eijkman Dilebur, BRIN: Tidak Ada Hubungannya
Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.
Laksana berdalih, ilmuwan Eijkman bukan diberhentikan. Namun, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema opsi yang diberikan.
Ia menekankan bahwa publik perlu memahami bahwa Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.
Lembaga itu berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.
Selanjutnya, setelah Kemenristek dan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terintegrasi di bawah BRIN pada 1 September 2021, status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama PRBM Eijkman.
Lembaga tersebut, kata dia, berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.