Guna mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," terang Ramadhan.
Baca Juga: Danrem Surya Kencana Peringatkan Bahar Smith: Jangan Ceramah Menghina TNI dan KSAD Jenderal Dudung
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago juga mebenarkan bahwa telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari ini, Senin 3 Januari 2022.
Menurut dia, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12/2021) ke kediaman Bahar yang berada di Bogor.
"Direktorat Kriminal Umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," kata dia.
Erdi pun menyebut Bahar dalam proses penyidikan tersebut masih berstatus sebagai saksi. Erdi mengatakan Bahar Smith diduga memberikan suatu pernyataan sehingga membuat kericuhan di tengah masyarakat.
Namun kasus tersebut bukan terkait dengan Jenderal TNI Dudung yang ini ramai diperbincangkan, melainkan kasus lain yang belum bisa ia sebutkan secara rinci. Adapun kasus itu menurut Erdi diduga terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.
"Tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Kata Kapenrem Surya Kencana Terkait Viral Debat Danrem dengan Bahar bin Smith
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.