JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron wajib karantina 14 x 24 jam.
Kemudian, 14 hari karantina juga berlaku bagi WNI dari luar negeri yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat itu diteken Ketua Satgas Suharyanto pada 1 Januari 2022.
Baca Juga: Kemenkes: Total 138 Kasus Omicron di Indonesia, 2 Kasus Terakhir dari Surabaya
Adapun bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas, hanya diwajibkan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.
Dalam aturan tersebut juga diatur, bahwa pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya meliputi penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Namun, tempat karantina terpusat itu hanya diperutukan WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia.
Selain PMI karantina terpusat juga diperbolehkan bagi pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional juga dibolehkan melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat.
Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Jawa Timur, Khofifah: Waspada Penting Tapi Jangan Panik
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Mengapa Mereka yang Liburan ke Turki Banyak yang Terinfeksi Omicron
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.