JAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa Periset Baruna Jaya milik Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang berstatus non-Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dan tidak menerima pesangon.
Terlihat dalam video, beberapa orang berpamitan dengan teman mereka yang masih bekerja pada Jumat (31/2) lalu.
Hal ini terjadi setelah badan ini dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dilansir dari Suara.com, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko angkat suara, ia mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Kabar Pemberhentian 100 Ilmuwan Eijkman tanpa Pesangon, Kepala BRIN: Tentu Itu Tak Benar
“tentu tidak ada pesangon, kalau ada pesangon itu melanggar hukum. Di kontrak yang mereka tanda tangani pasti tertera hal tersebut,:ujar Laksana pada Minggu (2/1)
Laksana menjelaskan hal ini juga terjadi jiga pegawa kontrak dan akan berhenti jika waktu kontrak habis dipenghujung tahun.
"Setiap tahun pemberhentian selalu dilakukan, karena memang harus seperti itu. Selama ini kebiasaannya seperti diperbarui secara otomatis kontraknya," katanya.
Laksana juga menjelaskan hal ini merupakan perampingan di BRIN.
"Dan dengan penggabungan seluruh kapal riset, tentu armada kapal riset menjadi lebih slim, dan kami tidak bisa memperbarui semua kontrak," pungkasnya.
Video Editor: Laurensius Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.