JAKARTA, KOMPAS.TV - Daftar hari libur nasional untuk tahun 2022 sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Penetapan hari libur ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB yang telah ditetapkan terdapat sebanyak 16 hari libur nasional untuk tahun 2022. Lantas bagaimana dengan Cuti Bersama 2022?
Menanggapi cuti bersama untuk tahun 2022, Menteri Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan penetapan belum dilakukan karena Covid-19.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Mengapa Mereka yang Liburan ke Turki Banyak yang Terinfeksi Omicron
Muhadjir melanjutkan cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.
"Untuk cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir dalam Kompas TV, Sabtu (01/01/2022) kemarin.
Penetapan libur nasional ini didasarkan dari hasil evaluasi selama 2 tahun semenjak pandemi Covid-19 melanda. Untuk aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berat Badan Meningkat Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 6 Tips Pencegahannya
Sementara penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sehingga poin yang ketiga tadi yaitu akan ditetapkan kemudian ini betul-betul bisa merealisasikan cuti bersama tahun 2022," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.