JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan yang memperlihatkan uang kertas Rp10.000 dicorat-coret dengan tulisan 'Open BO' viral di media sosial. Uang tersebut tampak disertai dengan nomor telepon yang tidak dikenal.
"Duek kok ditulisi nginiki piye to iki (uang kok ditulisi begini, bagaimana ini)," tulis pengunggah dalam grup Facebook, Jumat (31/12/2021).
Tindakan corat-coret uang kertas tak hanya sekali ini terjadi. Sebelumnya diberitakan Kompas TV, uang kertas Rp10.000 yang bergambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo juga menjadi korban vandalisme.
Rupa pahlawan nasional yang dianugerahi Bintang Mahaputra Dipradana Kelas Dua itu diubah layaknya hantu pocong.
Baca Juga: Waduh, Ada Tulisan ‘Open BO’ di Uang Kertas Rp10.000, BI Langsung Beri Penjelasan
"Tweet ini bukan bermaksud merendahkan, melecehkan, menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb. tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini. so, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu," tulis pengunggah.
Jika Anda menilik kanal media sosial, banyak ditemukan contoh uang kertas rupiah yang menjadi korban corat-coret orang tak dikenal.
Uang Rp1.000 bergambar Kapitan Pattimura misalnya, diubah layaknya super hero atau kartun Jepang.
Selain itu, terdapat pula uang dengan pecahan Rp100.000 yang dicap untuk kepentingan kampanye pemilihan umum calon presiden beberapa waktu yang lalu.
Perlu diketahui tindakan corat-coret di uang kertas tidak dibenarkan dan ada ancaman sanksi pidananya.
Baca Juga: Viral Uang Rp10 Ribu Dicorat-coret, Bank Indonesia Beri Tanggapan
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.
Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.
"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," ujar Junanto.
Ancaman sanksi pidananya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Heboh Warganet Ngaku Dapat Uang Palsu dari ATM, BI Beri Penjelasan dan Solusinya
Apabila Anda mendapatkan uang yang dicorat-coret, Anda bisa menukarkannya ke kantor BI terdekat dengan berbagai syarat. Berikut syarat-syaratnya:
Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.