JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu, seperti yang dikutip KOMPAS.TV, Minggu (2/1/2022).
Ketetapan ini, kata Jokowi, telah mempertimbangkan penetapan pandemi dan penyebaran Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nonalam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.
Pertimbangan lainnya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-/(Vlll I 2020) yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga bakal melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga: Kemenkes: Ada Tambahan 68 Kasus Covid-19 Varian Omicron, Kini Totalnya Jadi 136 Orang
Adapun termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
Kemudian, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya MK telah memerintahkan Presiden Jokowi untuk menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini.
Ketua MK Anwar Usman menyebut pengumuman tersebut akan menentukan masih berlanjut atau tidaknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun perintah MK itu disampaikan Anwar saat membacakan putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan pada Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Ketua MK Ingatkan Jokowi Tentang Tenggat Status Pandemi Covid-19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.