JAKARTA, KOMPAS.TV- Ramai soal uang kertas Rp10.000 dicoret-coret tulisan ‘Open BO' menjadi perbincangan di media sosial. Pihak Bank Indonesia (BI) pun langsung angkat bicara terkait hal tersebut.
Sebelumnya, sebuah unggahan menampilkan foto uang Rp10.000 dicorat-coret tulisan ‘Open BO’ di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).
"Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Hingga Sabtu (1/1/2022) petang, unggahan tersebut mendapat lebih dari 84 like dan sedikitnya 41 komentar dari warganet di Facebook.
Baca Juga: Daftar Uang Koin Rupiah Terbuat dari Emas, Dibenarkan Bank Indonesia, Terbesar Rp850 Ribu
Melansir Kompas.com, Sabtu (1/1), BI pun angkat bicara. Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.
Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.
"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," ujar Junanto.
Sementara itu, bagi yang sering mencorat-coret uang rupiah, hati-hati, ada ancaman sanksi pidananya.
Hal ini, ungkap Junanto, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Geger di Penghujung 2021, Muncul Uang Kertas Nominal Rp200 RIbu BI Langsung Beri Penjelasan
Meski demikian, BI lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
"Tapi yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," tandas Junanto.
Lebih lanjut Junanto mengungkapkan, bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor BI terdekat.
Adapun uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.
Baca Juga: Punya Uang Kertas Rp2.000 dan Rp5.000? Kolektor Siap Beli Rp30 Juta!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.