KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren yang memperkosa santriwati hingga hamil di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.
Polisi menyebut kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren kepada santriwatinya ini terjadi pada bulan April 2021.
Hingga akhirnya santriwati korban pemerkosaan hamil dan melahirkan pada 21 Desember kemarin di asrama pesantren.
Pelaku MS, mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap muridnya, santriwati berinisial S di salah satu kamar asrama pesantren, saat pesantren dalam keadaan sepi.
Baca Juga: Soal Kasus Pemerkosaan Santri di OKU Selatan, Menag Yaqut: Saya Minta Hukum Berat Pelaku
Polisi saat ini telah memeriksa 3 orang saksi dan masih mendalami apakah ada korban pemerkosaan lainnya di pondok pesantren tersebut.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar pemilik pesantren yang melakukan pemerkosaan terhadap santriwati di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dihukum berat.
Yaqut juga memastikan, izin operasional pesantren tersebut dicabut.
Kemenag saat ini telah menghentikan kegiatan belajar-mengajar di pesantren dan akan memulangkan seluruh santri di sana ke daerah asal masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.