Alfian Tanjung dinilai jaksa telah melakukan ujaran kebencian kepada PDI Perjuangan melalui media sosial.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Alfian Tanjung terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar undang-undang ITE dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya. Melalui akun media sosial twitternya Alfian menyebut PDI-P 85% kader PKI. Cuitan inilah yang dijadikan dasar laporan oleh PDI Perjuangan.
Jaksa menyebut cuitan Alfian provokatif dan dapat membangkitkan marah dan benci kepada PDI Perjuangan. Atas putusan ini Alfian Tanjung mengaku ada beberapa poin dalam pasal yang disangkakan tidak relevan dan akan disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.