JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan selesai pada tahun 2022 mendatang. Namun, ia tak merinci ihwal waktu pasti selesainya pembahasan RKUHP tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, proses RKUHP berjalan alot lantaran terjadi perdebatan antarfraksi di parlemen mengenai sejumlah pasal yang akan direvisi.
Menurut dia, alotnya pembahasan ini agar regulasi tersebut nanti bisa sempurna dan tidak berpotensi digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: RKUHP Ancaman Pidana bagi Pengibar Bendera Merah Putih Kusam
"Pembahasan malah masih ada beberapa item yang masih belum ada pemecahannya. Justru kita ingin undang-undangnya sempurna dan lalu kemudian juga tidak di-judicial review," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Ia meyakini RKUHP akan diselesaikan pada 2022 karena sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Ya, pada prinsipnya kita Prolegnas Prioritas, termasuk KUHP (RKUHP). Itu kita akan selesaikan insyaAllah di tahun depan," kata Dasco.
Saat ini, RKUHP masih dalam tahap penyempurnaan dan sosialisasi oleh pemerintah.
Dia memastikan pihaknya bakal terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait lanjutan penyempurnaan RUU tersebut.
Baca Juga: Belum Diketuk, Pemerintah dan DPR Masih Terbuka Terima Masukan Soal RKUHP
“Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan baik KUHP maupun UU yang lain yang masuk Prolegnas Prioritas (2022)," ujarnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR RI agar revisi RUU KUHP segera disahkan. Desakan itu merupakan hasil rekomendasi Bahtsul Masail Qanuniyah NU yang digelar dalam Muktamar ke-34 di Lampung 23-24 Desember lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.