JAKARTA, KOMPAS.TV - Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022 berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri dengan mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
Pada hari libur dan libur nasional, menurut Djati, pelayanan SIM akan tutup sementara.
“Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM,” ucap Djati, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Djati juga menambahkan, karena satu hari setelah tahun baru yaitu 2 Januari 2022 jatuh pada hari Minggu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat tahun baru, bisa melakukan perpanjangan pada hari berikutnya, yakni Senin, 3 Januari 2022.
Baca Juga: Simak! Ini Syarat Perjalanan dan Titik Pemeriksaan Kawasan Puncak Tahun Baru 2022
Sebab, menurut Djati, Satpas SIM di sejumlah wilayah bakal tutup pada tanggal merah maupun hari libur nasional.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan,” ujar Djati.
“Senin tandanya bisa perpanjang, karena Minggu kan libur,” pungkasnya.
Syarat perpanjangan SIM
Dilansir dari laman Korlantas Polri, syarat perpanjangan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk motor adalah sebagai berikut:
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Ada Acara Spesial, Presiden Jokowi Habiskan Malam Tahun Baru di Istana Bogor
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.