JAKARTA, KOMPAS.TV- Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa 34 saksi untuk dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Demikian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (31/12/2021).
“Jadi seluruhnya ada 34 saksi, jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang dan 21 saksi ahli,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ramadhan lebih lanjut merinci 21 orang saksi ahli dalam perkara yang disangkakan terhadap Bahar bin Smith.
Antara lain, empat saksi ahli agama, empat saksi ahli Bahasa, dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi, dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Tak hanya merinci 21 orang saksi ahli di kasus ujaran kebencian yang disangkakan Bahar bin Smith.
Ramadhan juga menuturkan soal 13 saksi yang juga dimintai keterangan dalam perkara ujaran kebencian yang disangkakan Bahar bin Smith.
Tiga orang saksi adalah pelapor yang melaporkan kanal YouTube, tiga saksi lainnya merupakan tokoh agama, dan enam saksi adalah orang yang hadir di tempat kejadian ketika itu.
Saat ini, kata Ramadhan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.