JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pergantian tahun, Polda Metro Jaya akan menerapkan sejumlah kebijakan untuk membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat.
Mulai dari pengaturan jam malam, pemberlakuan ganjil-genap, hingga penutupan tempat wisata.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan crowd free night di 11 ruas jalan diberlakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan dan orang di malam pergantian tahun.
Crowd free night akan berlaku di tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Tempat wisata atau kawasan yang berpotensi keramaian juga dilarang beroperasi pada jam tersebut. Dirlantas polda metro jaya, melarang adanya perayaan malam tahun baru di restoran, kafe, bar, dan hotel.
Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaian waktu operasional transportasi terkait diberlakukannya pembatasan mobilisasi pada malam pergantian tahun.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jam operasional transportasi massal di ibu kota juga akan menyesuaikan kebijakan crowd free night.
Ada 11 area malam tanpa kerumunan yang diupayakan menjadi titik rawan massa.
Beberapa kawasan tersebut yakni,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.