JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bersama polisi menggrebek sejumlah warga negara asing ilegal, di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Petugas terpaksa mengejar WNA ilegal yang berusaha kabur saat akan ditindak.
Tim akhirnya dapat menangkap pelaku dan membawanya ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebanyak 13 WNA ditangkap dalam kejadian ini.
Baca Juga: 2 dari 4 WNA Pelaku Perampokan Villa di Bali, Ditangkap! Total Kerugian Capai Rp 5,8 Miliar
Mereka tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian, seperti surat perjalanan internasional dan beberapa di antaranya telah melebihi batas izin tinggal.
Tak hanya itu, mereka juga terindikasi melakukan tindak kejahatan penipuan melalui sosial media, dan terancam dideportasi ke negara asal.
Kepala Bidang Inteldakim Bandara Soekano-Hatta mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami temuan WNA ilegal, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian.
Jika nantinya didapati kejahatan lain, pihaknya segera melakukan deportasi, terhadap 13 warga negara asing asal Nigeria tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.