JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai saksi dalam kasus suap penyidik KPK dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
Dalam keterangannya, Mustafa menjelaskan, Azis sempat meminta komisi sebesar 8 persen untuk pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
Perbincangan mengenai DAK Lampung Tengah ini terjadi di rumah Azis Syamuddin di Pondok Indah pada 2017.
Mustafa menjelaskan, saat itu dirinya datang bersama ketua DPRD Lampung Tengah Junaidi dengan tujuan meminta bantuan Azis selaku ketua badan anggaran (Banggar) DPR untuk mencairkan DAK Lampung Tengah.
Baca Juga: Terungkap! Orang Dekat Azis Syamsuddin Minta Suap Rp2,1 Miliar ke Pemkab Lampung Tengah
"Saya sampaikan ke Pak Azis yang kebetulan Ketua Banggar DPR, 'Bang, saya datang atas permintaan masyarakat karena jalan di Lampung Tengah rusak semua, saya mohon dibantu karena itu wilayah Abang'. Lalu terdakwa mengatakan 'Ya tidak ada masalah, nanti akan dibantu'," ujar Mustafa melalui sambungan konferensi video dari Lapas Sukamiskin Bandung, di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/12/2021), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Mustafa mengaku, Azis menyanggupi permohononannya untuk membantu mencairkan DAK Lampung Tengah. Di sana Azis sempat meminta komisi atau fee 8 persen untuk pengurusan DAK.
Usai pembicaraan, Azis meminta Mustafa menghubungi Jarwo, selaku orang dekat mantan wakil Ketua DPR RI itu.
Baca Juga: Dibongkar Rita Widyasari: Azis Bilang Kalau Ada Apa-Apa Bisa Dibantu Robin, Maksudnya Urus PK
Namun, Azis tidak memberi nomor telepon Jarwo. Mustafa kemudian menugaskan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman untuk mencari Jarwo dan menyiapkan proposal DAK Lamteng.
Mustafa mengaku pernah bertemu dengan Jarwo yang merupakan warga Lampung Tengah dan pernah menjadi ketua relawan Azis Syamsuddin.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.