Lima pelaku dibekuk dengan barang bukti ganja kering seberat 142,8 kilogram yang disembunyikan di dalam truk yang dimodifikasi.
Sedianya paket ganja itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jakarta. Penangkapan bermula dari informasi seorang terdakwa kasus narkoba yang ditangkap pada Oktober tahun lalu. Dari informasi ini tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk sopir truk di Medan, Sumatera Utara.
Dari dalam truk yang sudah dimodifikasi ditemukan ganja seberat 142,8 kilogram. Dari pengembangan itu polisi akhirnya menangkap empat bandar yang diketahui sebagai penerima paket ganja itu di Karawang, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.