JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Gus Nur atau Sugiek Nur Raharja melakukan protes tentang beredarnya surat pemanggilan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Pengacara Gus Nur, Ahmad Khozinudin menilai surat yang berisi pemanggilan untuk dieksekusi oleh jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya tidak tepat dan tidak memiliki dasar hukum.
Menurutnya, surat tersebut tidak pernah diberikan langsung dan beredar di media sosial.
Ahmad Khozinudin menilai kasus hukum Gus Nur telah selesai.
Sebelumnya Gus Nur sempat terjerat kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Gus Nur Bebas dari Rutan Bareskrim
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.