JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penelantaran anak yang menjerat pensiunan pesepak bola Bambang Pamungkas masih berlanjut.
Terbaru, Polda Metro Jaya segera akan memanggil Bambang untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik sudah memeriksa pelapor yang merupakan mantan istri Bambang, yakni Amalia Fujiawati.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data-data yang diperlukan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penelantaran anak tersebut.
"Istrinya kan sudah memberikan data-data, ini kan terkait penelantaran anak ya. Jadi istrinya membawa data, penyidik sudah mengantongi itu," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan Bambang Pamungkas sebagai pihak terlapor.
Baca juga: Bambang Pamungkas Dilaporkan Amalia Fujiawati ke Polisi, Dituduh Telantarkan Anak
Menurut rencana, Bambang akan diperiksa pada awal Januari 2022, setelah periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Tentunya kami juga harus menanyakan dari pihak Bambang Pamungkas, bagaimana keterangan dari dia. Kemudian baru kami tentukan statusnya," kata Zupan.
"Mungkin setelah tahun baru, karena kan sekarang posisinya kami lagi pengamanan Nataru. Sebagian personel Polda Metro Jaya dilibatkan, sehingga kami akan jadwalkan setelah Nataru," pungkasnya.
Adapun Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penelantaran anak.
Laporan yang dilayangkan Amalia pada Kamis (2/12/2021) itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan dari pihak pelapor pada Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Amalia Fujiawati Bingung Gugatannya ke Bambang Pamungkas Ditolak, Ini Alasannya
Amalia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Amalia memutuskan untuk melapor ke kepolisian karena Bambang Pamungkas dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.